BOJONEGORO, iNews.id – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap sebanyak 20 orang pelaku judi online (judol) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu pelaku judi online A, warga Bojonegoro yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, jika dia Bersama sejumlah temanya, selama ini bermain judi disebut hanya sebagai hiburan.
“Hanya untuk hiburan, itupun deposit hanya Rp 40 ribu, kalua menang mungkin tarik sebanyak Rp 50 ribuan,” ungkapnya, saat ditanya sejumlah wartawan ketika pers rilis di Mapolres Bojonegoro, senin (11/11/24).
Selain A petugas kepolisian juga menanyai 19 orang tersangka lain, yang saat itu dipamerkan di depan para awak media, mayoritas mereka juga mengaku tak pernah menang saat bermain judi online.
“Pernah ada yang menang? (Tanya sejumlah petugas), tidak!,” jawab para tersangka saat memakai baju orange, atau seragam tahanan Polres Bojonegoro.
Meski mengaku tidak pernah menang saat main judi online, namun mereka kini terancam hukuman berat. Para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, UU nomer 11 tahun 2008, tentang ITE, yang telah diubang dengan uu nomer 1 tahun 2024, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat menunjukan barang bukti, kasus judi online. (Foto : Dedi Mahdi / iNews)
Diberitakan sebelumnya, Petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro, meringkus sebanyak 20 orang yang diduga sebagai pelaku judi online, atau biasa disebut judi 303.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, dalam pers rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro pada senin (11/11/24) pagi menjelaskan, jika pengungkapan kasus judi online ini setelah pihaknya menerima banyak informasi dari masyarakat, terutama ramainya pemberitaan terkait kasus judi online.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak kamis 31 oktober hingga sabtu 10 november, penyidik berhasil mengamankan 20 orang , dengan permainan judi pragmatic dan judi togel,” jelasnya.
Selain mengamankan 20 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 Handphone berbagai merk, yang digunakan untuk melakukan aksi judi online.
“Untuk tepat kejadian perkara (TKP) ada 8 lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem , Balen 2 TKP , Sumberejo dan Kalitidu. Sebagian besar mereka ditagkap saat main judi di warung – warung yang ada wifi gratis,” tambahnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti HP yang digunakan, polisi menghitung perputaran uang dalam permainan judi online dari 20 orang pelaku, total mencapai sekitar Rp 60 juta.
Kapolres Bojonegoro menghimbau agar warga menjauhi permainan judi online, selain bisa berdampak kasus hukum, perbuatan tersebut juga bisa merusak kehidupan, baik kehidupan sosial masyarakat, maupun dengan keluarga.
Editor : Arika Hutama