get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! 571.410 Penerima Bansos Diduga Pemain Judi Online, Gus Ipul: Kami Telusuri Bersama PPATK

PPATK: 517.000 Rekening Penerima Bansos untuk Judi Online, Akan Diproses Hukum

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:54 WIB
header img
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: dok PPATK)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 517.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online telah diblokir. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengamanan agar dana bantuan tidak disalahgunakan.

“Semua sudah kami blokir, totalnya mencapai 10 juta rekening penerima bansos. Termasuk di dalamnya lebih dari 500.000 rekening yang terkait judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (12/7/2025).

Ivan menyebut proses verifikasi masih terus dilakukan, sebab ditemukan adanya upaya pengaktifan kembali rekening-rekening yang sebelumnya tidak aktif.

“Banyak yang reaktivasi rekening setelah lama tidak ada transaksi,” ungkapnya.

Rekening Judol Akan Diproses Hukum

Ivan menegaskan bahwa rekening bansos yang dipakai untuk judi online akan tetap diblokir. Jika ditemukan percobaan untuk mengaktifkan kembali, maka kasusnya akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau rekening dipakai judi online mau diaktivasi ulang setelah diblokir, diserahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Istana: Pemerintah Siap Evaluasi Penerima Bansos

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima laporan dari PPATK dan siap melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan sosial yang menyalahgunakan dana tersebut.

“Betul bahwa kita mendapatkan data bahwa ada sejumlah rekening dari saudara-saudara kita penerima bantuan sosial yang ternyata melakukan aktivitas judi online,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (11/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menggunakan data tunggal melalui Sistem Sosial Ekonomi Nasional (SEN), yang memungkinkan pelacakan secara spesifik berdasarkan nama dan alamat penerima.

“Kalau terbukti digunakan untuk judi online, sangat bisa untuk dicoret dari daftar penerima bantuan sosial,” ujarnya.

Bansos Harus Digunakan Sesuai Tujuan

Pemerintah memastikan bahwa dana bansos disalurkan untuk meringankan beban masyarakat rentan. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana untuk kegiatan ilegal seperti judi online akan ditindak tegas.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut