Rekening untuk Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI Minta Presiden Turun Tangan

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa salah satu rekening bank miliknya telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap tidak aktif atau dormant.
Rekening tersebut, menurut Cholil, merupakan rekening yayasan yang berisi dana cadangan operasional. Ia baru mengetahui pemblokiran itu saat hendak melakukan transfer dana.
"(Saldo rekening) sedikit sih nggak banyak, paling Rp200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).
Cholil menilai kebijakan pemblokiran tersebut sebagai tindakan yang tidak bijak. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan mengevaluasi kebijakan PPATK yang dinilainya bisa memicu kegaduhan.
"Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," kata Cholil.
Minta Pemerintah Selektif
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketepatan dalam menarget rekening yang diblokir. Pemblokiran yang tidak tepat sasaran, menurutnya, bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, 'Ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," ucapnya.
Cholil juga menyoroti aspek hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, pemblokiran rekening secara sembarangan bisa masuk kategori pelanggaran HAM.
"Pemblokiran tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Kalau tidak tepat sasaran, itu melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Ia pun mengusulkan agar sistem kontrol terhadap pembukaan rekening diperketat di tingkat perbankan. Menurutnya, pengawasan di lembaga keuangan lebih mudah dibandingkan tindakan kriminal di masyarakat.
"Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya.
PPATK: Rekening Dormant Sudah Dibuka Kembali
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa lebih dari 28 juta rekening dormant yang sempat dihentikan sementara transaksinya telah dibuka kembali.
"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ujar Ivan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).
Ivan menambahkan bahwa pembukaan kembali rekening dilakukan setelah verifikasi dokumen dan konfirmasi atas keberadaan nasabah.
"Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," jelasnya.
Editor : Arika Hutama