get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK: 517.000 Rekening Penerima Bansos untuk Judi Online, Akan Diproses Hukum

Ini Alasan Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK dan Cara Memulihkannya

Selasa, 29 Juli 2025 | 09:26 WIB
header img
Ilustrasi rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Pertanyaan mengenai pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan publik. Langkah ini ternyata bukan tanpa dasar. PPATK menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial, terutama dalam praktik perjudian online.

Melansir dari laman resmi PPATK, rekening dormant atau tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan dapat diblokir, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Pemblokiran ini bertujuan untuk menekan maraknya tindak pidana keuangan yang memanfaatkan rekening orang lain.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari laman resmi PPATK, Selasa (29/7/2025).

Selain untuk mencegah aktivitas judi online, PPATK juga menemukan banyak rekening tidak aktif yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan lain, seperti penipuan, perdagangan narkotika, hingga pencucian uang.

Dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK memiliki hak untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening yang terindikasi mencurigakan.

Cara Memulihkan Rekening yang Diblokir:

Jika rekening Anda dibekukan karena terindikasi dormant, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan pemulihan:

  1. Ajukan keberatan melalui formulir online di tautan berikut: bit.ly/FormHensem

  2. Isi formulir dengan lengkap, lalu tunggu proses review dan pendalaman yang akan dilakukan oleh PPATK dan pihak bank. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan akurasi data.

  3. Cek status rekening melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau datang langsung ke bank terkait untuk mendapatkan informasi lanjutan.

Kebijakan ini, menurut PPATK, merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional yang aman dan bebas dari praktik ilegal.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut