get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Perolehan Suara Paslon 01 dan 02, dari Hasil Rekapitulasi di KPU Bojonegoro

Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU Bojonegoro, Apa Alasannya?

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:42 WIB
header img
Para saksi paslon saat rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Bojonegoro. (Foto: dok KPU)

BOJONEGORO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, telah merampungkan rapat pleno penghitungan atau rekapitulasi perolehan suara pilkada serentak 2024 di tingkat kabupaten. Rapat pleno Rekapitulasi tersebut selesai  dilakukan dalam 1 hari, selasa (3/4/24).

Proses rekapitulasi dilakukan sejak selasa pagi, hingga pukul 00.00 WIB, sebelum diumumkan hasilnya sekitar pukul 00.30 WIB, rabu dini hari (4/12/24). Rapat pleno ini dilakukan untuk rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, serta calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro.

Hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro hampir sama persis dengan hasil penghitungan cepat (quick count) yang dilakukan oleh Lembaga Populi Center di pilbup Bojonegoro 2024.

Paslon 01 Teguh Haryono – Farida Hidayati meraih suara 83.709, atau 10,66 persen. Sedangkan paslon 02 meraih suara sah sebanyak 701.249 suara sah dengan persentasi 89,34 persen. Jadi total suara sah dalam pilkada Bojonegoro sebanyak 784.985 suara.

Setelah selesai dilakukan rekapitulasi, masing-masing saksi paslon yang hadir diminta untuk melakukan tanda tangan di berita acara. Namun saksi paslon 01 Teguh-Farida menolak untuk menandatangani hasil rapat pleno ini. Saat dikonfirmasi saksi paslon tersebut enggan membeberkan alasan tidak membubuhkan tanda tangan.

“Iya, kami tidak menandatangani berita acara, alasan kami sudah dicatat oleh KPU Bojonegoro,” kata saksi paslon 01 Asep Awaludin, Rabu (4/12/24).

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ariel Sharon mengatakan, jika yang tidak menandatangani berita acara merupakan saksi paslon 01 pibup bojonegoro, dan saksi paslon 03 pilgub jatim.

“Penolakan tanda tangan di berita acara itu tidak menjadi persoalan, dan tahapan tetap berjalan sesuai adanya. Karena menolak bertanda tangan itu hak dari masing-masing paslon,” ungkapnya.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut