get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Jatim, Pada 13-22 Desember 2024

Polisi Dalami Jaringan Anggota LSM dan Wartawan Abal-Abal, yang Peras Pengusaha di Bojonegoro

Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:12 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono. (Foto: Dedi Mahdi / iNews )

BOJONEGORO.iNews.id – Petugas kepolisian hingga kini masih mendalami kasus tertangkapnya dua orang pelaku pemerasan, yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, jika pemdalaman itu dilakukan untuk mengungkap jaringan para tersangka.

“Masih kami dalami kasus pemerasan ini, termasuk apakah ada jaringan yang lain,” ujar AKP Bayu Adjie, Jumat (13/12/2024).

Menurut kasat reskrim, pihaknya mendalami jaringan tersangka pemerasan itu karena dari dua tersangka, merupakan seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kabupaten Bojonegoro.

“Satu tersangka pernah memeras pengusaha di wilayah Kecamatan Kedewan. Sehingga kami perlu mendalami itu, apakah ada jaringan tertentu,” tambahnya.

Sebelumnya, dua tersangka itu yakni seorang residivis inisial ORG (49) warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat. Dan inisial JDH (59) warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo.

“Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka kami tahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” ujarnya.

Seorang residivis tersebut dalam kasus sebelumnya telah menjalani hukuman. Terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 2 bulan). “Baru September 2024 ini bebas,” katanya.

Tiga bulan bebas dari masa tahanan, inisial ORG kembali melakukan aksi yang sama. Ia dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada korban inisial AW (30) seorang kontraktor asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus kedua ini, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka.

 

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut