get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bojonegoro Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari, Catatan Waktunya

Kerawanan Korupsi di Pemkab Bojonegoro 2024 Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:39 WIB
header img
Gedung Pemkab Bojonegoro, di Jalan Mastumapel 1. (Foto: dok Pemkab)

BOJONEGORO.INEWS.ID – Potensi atau tingkat kerawanan korupsi di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tahun 2024 lebih tinggi, jika dibanding tahun 2023. Hal tersebut berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan SPI tersebut merupakan survei untuk menetapkan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, di lingkungan kementrian/lembaga/ pemerintahan daerah (KLPD).

Berdasarkan hasil survei pada tahun 2024, menunjukan Pemkab Bojonegoro masuk pada zona merah, atau rentan praktek korupsi. Kondisi tersebut lebih buruk jika dibanding SPI tahun 2023 yang menempatkan Pemkab Bojonegoro pada zona kuning.

Pada tahun 2024, Pemkab Bojonegoro berada di urutan ke 21, dari 39 kabupaten/Kota di Jawa-timur, dengan skor 72,86 pada survei SPI tahun 2024 ini. Sedangkan pada tahun 2023, skor Pemkab di angka 75.61 meski saat itu berada di urutan 27. Semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.

Dalam survei itu dijelaskan jika skor 0-72,9 merupakan zona merah, 72-77,9 zona kuning, sedangkan 78-100 zona hijau. Hasil survei Penilaian integritas itu bisa diakses publik di laman jaga.id, atau melalui aplikasi Jaga di play store atau app store.

Aplikasi "Jaga" adalah platform yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara, serta untuk mencegah korupsi. Jaga.id merupakan singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.

Sementara menanggapi hasil SPI oleh KPK pada tahun 2024 tersebut, penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, jika tata kelola keuangan pemerintah merupakan "PR" yang harus diperhatikan.

"Saya kira hal ini menunjukkan bahwa kita harus terus perkuat dalam tata kelola keuangan," singkatnya, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, kamis (30/1/25).

Saat ditanya lebih jauh soal tata kelola keuangan, terutama untuk pemerintahan Bojonegoro selanjutnya pada tahun 2025 ini, agar tidak lagi berada di zona merah, pejabat di Kementrian Keuangan RI ini tidak menjawab.

Akademisi sebut tata kelola keuangan Pemkab Bojonegoro Buruk

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Gresik, Muhammad Rokib mengatakan, jika hasil penilaian survei SPI tahun 2024 itu bisa menjadi ukuran, terkait kualitas tata kelola kuangan pemerintah daerah.

“Ini harusnya menjadi catatan penting, karena Bojonegoro daerah penghasil minyak dan gas. Dana dari pusat cukup besar, DAU, DAK, DBH. Pembangunan juga dilakukan besar-besaran, jika pengelolaanya tidak baik, ya bisa mengarah ke korupsi,” paparnya, kamis (6/2/25).

Mantan jurnalis media nasional Koran Sindo ini menambahkan, jika pemkab Bojonegoro APBD tahun 2024 memang cukup besar, mencapai lebih dari Rp8 triliun, seharunya bisa mengelola keuangan dengan baik karena Pj Bupati berasal dari pejabat di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Pak Adriyanto setahu saya orang keuangan ya, pernah menjabat dirjen di Kemenkeru RI kalua tidak salah, seharusnya beliau bisa mengelola keuangan dengan baik,” tambahnya.

Menurut pria pendiri Yayasan Kampung Ilmu Bojonegoro ini, hasil survei penilaian integritas yang dilakukan oleh KPK, bisa menjadi bentuk kegagalan Pj Bupati dalam mengelola keuangan, terutama pada tahun 2024.

“Tidak hanya dari SPI, tingginya Silpa di Bojonegoro juga menjadi potret buruknya tata kelola keuangan di kota migas ini. Saya kira harus segera diperbaiki, harus menjadi koreksi dan evaluasi, terutama di DPRD Bojonegoro,” pungkas Rokib.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut