get app
inews
Aa Text
Read Next : Keanehan Proyek Penahan Tebing Rp40 Miliar Ambrol, BBWS: Tak ada Koordinasi & Rekomendasi Teknis

Sempat DPO, Koruptor di Pemkab Bojonegoro Ditangkap Tim Kejagung

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:30 WIB
header img
Terpidana saat dilakukan pemeriksaan kesehatan. (Foto: dok Kejari Bojonegoro)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menangkap seorang terpidana kasus korupsi di Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana menjelaskan, bahwa identitas buronan perkara korupsi ini adalah Tadjudin Nur Kadir (71). Dia ditangkap bersama terpidana lain dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kasi Intel, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur ini diamankan pada Rabu (12/02/2025) pukul 01.00 WIB di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok Jawa Barat.

“Buronan asal Kejari Bojonegoro yang ditangkap ini berstatus terpidana,” kata Reza, Kamis (13/02/2025).

Penangkapan atas terpidana Tadjudin Nur Kadir tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, MA juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Terpidana Tadjuddin Nur Kadir bersalah atas perkara tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007.

Korupsi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 senilai Rp4 miliar.

Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” ungkap Reza.

Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.40 WIB. Setelah itu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Nopol B 1189 SQP).

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut