get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.108 Peserta Berebut 1.507 Formasi PPPK Tahap II Pemkab Bojonegoro

Jelang Dilantik Presiden, Wahono - Nurul Selesai Jalani Tes Kesehatan

Senin, 17 Februari 2025 | 16:02 WIB
header img
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono - Nurul Azizah. (Foto: @Setyowahono_asli)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Bupati dan wakil bupati Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono - Nurul Azizah telah selesai menjalani tes kesehatan. Hal tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan pelantikan kepala daerah serentak, pada 20 Februari 2025 mendatang.

Bupati Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono mengatakan, jika tes kesehatan tersebut dilakukan sesuai dengan undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

"Memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengikuti tes kesehatan persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang akan dipimpin Presiden RI pada 20 Februari 2025 mendatang," ungkapnya, dikutip dari akun resminya @setyowahono_asli, senin (17/2/25).

Mas Wahono, sapaan karibnya berpesan jika apa yang dilakukan itu  dalam rangka untuk mulai mewujudkan janji politiknya, membangun Kabupaten Bojonegoro selama lima tahun kedepan.

"Semoga kolaborasi baik dengan banyak pihak, akan terus terbangun untuk mewujudkan Bojonegoro Makmur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setyo Wahono – Nurul Azizah bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro di Istana Kepresidenan Jakarta. Pelantikan akan berlangsung secara serentak pada kamis 20 februari 2025.

Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, jika pelantikan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah telah terbit. Aturan baru ini menjadwalkan para Kepala daerah terpilih akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1).

Perpres itu mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 diubah dalam Perpres ini.

Hal itu mengacu pada pasal 22A, dengan tidak adanya perkara perselisihan di Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilihan kepala daerah di Bojonegoro, maka Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan dilantik di tanggal tersebut.

"Jika mengacu surat itu nanti selain Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Wahono-Nurul Azizah, Ketua DPRD juga diundang di Istana (Jakarta)," kata Robby, Sabtu (15/02/2025).

 

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut