get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Hari Mudik Lebaran, 14.760 Penumpang Naik Turun dari Stasion KA Bojonegoro

Sebut Tidak Ada Dwifungsi di UU TNI, Dandim Bojonegoro Tak Ingin Kembali ke Masa Kelam

Jum'at, 28 Maret 2025 | 15:07 WIB
header img
Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim. (Foto: Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO.INEWS.ID - Ditetapkanya Rancangan Undang-Undang (RUU), menjadi UU TNI mendapat gelombang aksi penolakan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bojonegoro.

Ratusan mahasiswa dari sejumlah elemen, dan kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD, jalan Veteran Kota Bojonegoro, kamis (27/3/25).

Dalam orasinya, mereka menuntut agar UU TNI dicabut, karena dianggap bisa mengancam demokrasi dan kedaulatan sipil, seperti dwi fungsi ABRI pada masa ordebaru.

Menanggapi banyaknya aksi penolakanan UU TNI, Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim menyebut, jika dalam UU TNI yang baru disahkan itu tidak ada dwi fungsi ABRI seperti yang ditakutkan banyak pihak.

"Sayapun tidak akan mau kembali ke masa-masa kelam seperti jaman orba," ungkapnya, kamis (27/3/25).

Menurut Dandim, dalam UU TNI yang baru ini, anggota aktif hanya boleh menduduki jabatan di kementrian dan lembaga yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan nasional.

"Jika tidak berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional, maka TNI aktif harus mundur," tambahnya.

Dia mencontohkan kementrian lembaga tersebut seperti BNPB, BASARBAS, LEMHANAS, BAKAMLA, BNPT, dan beberapa kementrian dan lembaga lain yang berjumlah 14.

"Yang menjadi pertanyaan ini mungkin di Kejaksaan ya, tapi yang perlu diketahui ini bukan baru, tapi sudah sejak tahun 2020. Di kejaksaan itu ada jabatan Jampidmil, yang ngurusi hukum militer, bukan ikut cawe-cawe di sipil tapi di militernya,"paparnya.

"Sekali lagi revisi UU TNI ini tidak sama dengan dwifungsi ABRI. TNI tidak diberi wewenang politik. Hanya bisa dijabatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional," pungkas Dandim 0813 Bojonegoro.

 

 

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut