SMPN 1 Kasiman Bantah Dugaan Praktik Pungutan Liar, Sebut Dana Bersumber dari Sumbangan Sukarela

BOJONEGORO.INEWS.ID – Pihak SMP Negeri 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah sebagaimana yang dilaporkan ke pihak berwenang. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas SMPN 1 Kasiman, Wahyuningsih, dalam pernyataan resminya pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Wahyuningsih, persoalan ini telah diselesaikan secara mediasi pada 15 April 2025 di lingkungan sekolah. Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pihak, antara lain perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, Dinas Pendidikan Bojonegoro, tiga wali murid, serta pihak sekolah.
“Permasalahan sudah diselesaikan kemarin. Tidak ada tuntutan apapun dari wali murid. Notulen penyelesaian telah dibawa oleh Dinas Pendidikan,” jelas Wahyuningsih.
Ia menambahkan, sumbangan yang disebut-sebut sebagai pungutan dalam laporan tersebut sebenarnya telah disepakati bersama dalam rapat wali murid yang berlangsung pada tahun 2022. Dalam rapat tersebut, rencana rehabilitasi aula sekolah menjadi program yang disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah saat itu, Sujihanto.
“Rapat wali murid sudah dilakukan dan ada kesepakatan untuk memberikan sumbangan. Aula sekolah memang rusak, dan program ini disosialisasikan kepada seluruh wali murid,” jelasnya.
Wahyuningsih juga menegaskan bahwa sumbangan sebesar Rp700.000 yang dipermasalahkan dalam laporan tidak sepenuhnya digunakan untuk renovasi aula, melainkan juga untuk mendukung kegiatan kesiswaan.
“Jumlah siswa saat itu sekitar 700 orang. Tidak semua dibebani sumbangan. Siswa dari keluarga miskin dan anak yatim dibebaskan, begitu pula wali murid yang memiliki dua anak hanya dibebani satu sumbangan,” terangnya.
Total anggaran renovasi aula sekolah diperkirakan mencapai Rp248 juta, yang sepenuhnya diperoleh dari sumbangan sukarela wali murid. Besaran sumbangan pun berbeda-beda berdasarkan tingkat kelas, yakni Rp700.000 untuk kelas VII, Rp400.000 untuk kelas VIII, dan Rp500.000 untuk kelas IX.
Sementara itu, mantan Ketua Komite SMPN 1 Kasiman periode 2022/2023, Sujihanto, juga membantah adanya edaran resmi mengenai kewajiban sumbangan. Ia menyebut bahwa komite hanya berperan dalam menyosialisasikan program sekolah kepada wali murid.
“Pada saat itu, aula dan beberapa Ruang Kegiatan Belajar (RKB) mengalami kerusakan. Namun, yang diperbaiki oleh Pemda hanya RKB, sementara aula dibiayai melalui sumbangan sukarela wali murid,” ujar Sujihanto.
Ia menegaskan bahwa selama program berlangsung, tidak ada keluhan dari wali murid dan seluruh dana dikelola oleh bendahara sekolah, bukan oleh komite.
“Komite tidak menerima atau mengelola dana. Semua dikelola oleh bendahara sekolah,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak SMPN 1 Kasiman berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sekolah juga menegaskan komitmennya untuk selalu transparan dalam pengelolaan dana dan menjunjung tinggi asas musyawarah dengan wali murid.
Sebelumnya sejumlah wali murid yang didampingi oleh Lembaga bantuan hukum LBH Kinasih, melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan adanya praktek pungutan liar di sekolah tersebut.
Editor : Dedi Mahdi