Kaleidoskop 2025: Satlantas Bojonegoro Catat 6.518 Pelanggaran, Ini yang Terbanyak
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 6.518 pelanggaran lalu lintas terjadi sepanjang 2025 di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dari ribuan pelanggaran tersebut, pengendara sepeda motor mendominasi dengan jumlah yang signifikan.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total pelanggaran yang tercatat, 5.945 pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua. Angka tersebut jauh melampaui pelanggaran yang dilakukan oleh jenis kendaraan lainnya.
“Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan kedisiplinan pengendara roda dua dalam berlalu lintas,” ujar AKP Deni, Sabtu (27/12/2025).
Selain sepeda motor, pelanggaran lalu lintas juga dilakukan oleh kendaraan lain, di antaranya truk kecil sebanyak 216 pelanggaran, minibus 115 pelanggaran, mobil barang atau pikap 84 pelanggaran, serta truk besar 53 pelanggaran.
Sementara itu, pelanggaran yang melibatkan mobil penumpang (MKL) tercatat sebanyak 33 kasus, kontainer 19 kasus, dan kendaraan lain-lain 15 kasus.
Adapun kendaraan sedan tercatat 13 pelanggaran, truk tangki 7 pelanggaran, serta bus, truk gandeng, dan jeep masing-masing 6 pelanggaran sepanjang tahun 2025.
AKP Deni menegaskan bahwa tingginya angka pelanggaran lalu lintas tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Para pelanggar terutama kendaraan bermotor tidak semua dilakukan penegakan hukum atau tilang, namun Satlantas Polres Bojonegoro juga mengintensifkan langkah preemtif, preventif, guna menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kami secara konsisten melakukan edukasi, sosialisasi, dan penindakan secara humanis. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Satlantas Polres Bojonegoro juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengedepankan etika berkendara demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Editor : Dedi Mahdi