Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SIM Digital Korlantas Polri Resmi Hadir, Simak Cara Aktivasi Lewat Smartphone
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Polri Resmi Buka Rekrutmen untuk Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:38 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Kabar Baik! Polri Resmi Buka Rekrutmen untuk Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya
Ilustrasi anggota Polri dari penyandang disabilitas. (Foto; Gemini)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif melalui pembukaan rekrutmen bagi penyandang disabilitas. 

Program tersebut telah dijalankan secara proaktif selama beberapa tahun terakhir dan kini diperkuat dengan landasan hukum yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. 

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi disabilitas masing-masing peserta.

“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” kata Isir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Menurut Isir, rekrutmen saat ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Beberapa kategori yang telah direkrut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, serta cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu beraktivitas secara mandiri.

“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.

Sementara itu, Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Erthel Stephan, mengatakan Polri telah melakukan berbagai penyesuaian sejak kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas dimulai pada 2016. Penyesuaian tersebut mencakup aspek regulasi, kebutuhan organisasi, hingga kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.

“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel.

Ia menilai proses inklusi tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja, tetapi juga kesiapan seluruh personel Polri untuk bekerja bersama rekan-rekan penyandang disabilitas.

Erthel menegaskan Polri akan terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan melibatkan dukungan berbagai pihak.

“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan InsyaAllah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” ucapnya.

Saat ini, rekrutmen masih difokuskan pada penyandang disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. Sementara itu, untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian serta klasifikasi guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang sesuai.

“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya," kata Erthel.

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut