Hati-Hati! Memberi Pengamen & Pengemis di Bojonegoro Bisa Dipidana hingga Denda Rp50 Juta
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Memberikan uang atau barang kepada pengamen dan pengemis di wilayah Kabupaten Bojonegoro ternyata dapat berujung sanksi pidana hingga denda Rp50 juta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau bentuk bantuan lainnya kepada pengamen maupun pengemis, baik yang beroperasi secara keliling maupun di kawasan lampu merah dan ruas jalan.
“Jalan raya bukan tempat untuk mengamen dan mengemis. Patuhi peraturan demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas,” demikian keterangan resmi Satpol PP Bojonegoro yang dikutip Bojonegoro.iNews.id dari akun media sosial resmi @satpolppbojonegoro.
Dalam Perda Nomor 15 Tahun 2015, khususnya Pasal 29, ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan sejumlah aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Larangan tersebut meliputi beraktivitas sebagai pengemis, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalan dan rambu lalu lintas, membeli dari pedagang asongan di jalan dan rambu lalu lintas, serta memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di jalan maupun tempat umum.
Lebih lanjut, sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 38.
Disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 29 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50.000.000.
Satpol PP Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku sebagai upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Editor : Dedi Mahdi