get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Maksimalkan Penyaluran LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tambah 31 Pangkalan Baru

Demo Tolak Tambang Ilegal di Gayam, Warga Ancam Usir Paksa dan Bakar Lokasi

Sabtu, 26 April 2025 | 16:19 WIB
header img
Warga saat menggelar aksi tolak tambang. (Foto: Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO.INEWS.ID — Suasana Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendadak memanas, Sabtu (26/4/2025). Sekitar 50 warga menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah mereka.

Dalam aksi yang berlangsung di sekitar lokasi tambang, warga menyuarakan penolakan keras, bahkan mengancam akan membakar alat berat dan mengusir paksa pelaku tambang jika aktivitas tidak dihentikan.

Dengan membawa spanduk dan kain putih bertuliskan berbagai kalimat protes seperti "Tolak Tambang," "Warga Ringintunggal Tidak Suka Tambang," hingga "Tolak Tambang Ilegal Sampai Kiamat," massa menggelar orasi di lokasi.

Koordinator lapangan aksi, Farihut Tamam, menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemuda, karang taruna, hingga pemerintahan desa, menolak keberadaan tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga.

"Jika aktivitas tambang ilegal ini tidak dihentikan, kami tidak segan untuk mengusir paksa dan membakar peralatannya," tegas Tamam dalam orasinya.

Usai berorasi, massa bergerak ke lokasi tambang dan berdialog dengan para pekerja. Negosiasi berlangsung cukup alot, namun tetap kondusif tanpa insiden. 

Dalam mediasi yang dihadiri Kepala Desa Ringintunggal Pandil, Kapolsek Gayam AKP Moch Safi’i, Danposramil Gayam Peltu Totok Lasminto, dan Satpol PP Kecamatan Gayam, disepakati bahwa satu unit excavator dan tiga unit dump truck dipindahkan dari lokasi.

Kepala Desa Ringintunggal, Pandil, mengungkapkan, ia tidak pernah memberikan izin atas aktivitas galian tersebut. Menurutnya, alat berat sudah masuk ke desa sebelum ia diberitahu.

"Saya tidak menyetujui. Ini semua tergantung keputusan masyarakat," ujarnya.

Pandil juga mengimbau agar pengelola tambang segera mengurus perizinan resmi untuk menghindari konflik di masa depan dan mengutamakan pemberian kompensasi kepada masyarakat.

Sementara itu, perwakilan pihak tambang, Mustakim, mengaku tidak memahami aturan perizinan pertambangan. Ia berdalih bahwa kegiatannya bertujuan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 50 warga setempat, meski mengakui bahwa operasional tambang tidak berada di bawah naungan badan usaha resmi.

"Kalau memang harus izin, kami akan mengusahakan izin, asal warga sepakat," katanya.

Mustakim juga menambahkan bahwa area bekas tambang rencananya akan dijadikan embung. Namun, ia mengakui belum mendapat persetujuan dari kepala desa.

Aksi demonstrasi berakhir kondusif setelah seluruh alat berat dipindahkan dari lokasi tambang, dengan pengamanan dari aparat Polsek Gayam, Posramil Gayam, dan Satpol PP Kecamatan Gayam.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut