Tewaskan 4 Warga Bojonegoro, Sopir Elf Maut di Tawangmangu Ditetapkan Tersangka

BOJONEGORO.INEWS.ID, KARANGANYAR, Polisi menetapkan Heri Purwanto (40), pengemudi minibus Isuzu Elf, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di jalur Tawangmangu–Sarangan, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu (17/5/2025).
Kecelakaan tunggal tersebut menyebabkan lima orang tewas, 4 diantaranya warga Padangan Bojonegoro, dan sembilan lainnya luka-luka.
Mobil Elf tersebut mengangkut rombongan wisatawan asal Kabupaten Bojonegoro dan Blora. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan penumpangnya.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Senin (26/5/2025), menyatakan bahwa Heri Purwanto resmi ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak Minggu (25/5/2025).
“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama HP, laki-laki, warga Padangan, Bojonegoro. Tersangka mulai ditahan sejak tanggal 25 Mei 2025,” ujar Kompol Mardiyanto.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.
Kecelakaan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di jalur wisata yang dikenal rawan, terutama saat musim liburan. Polisi mengimbau pengemudi dan pengelola kendaraan pariwisata untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi kendaraan sebelum berangkat.
Editor : Arika Hutama