Meski Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Sesuai Tuntutan, Jaksa Banding, Hukuman Bisa Diperberat?

Bojonegoro.iNews.id — Proses hukum terhadap kasus korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus berlanjut. Meski Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding.
Banding diajukan tepat tujuh hari setelah putusan dibacakan pada Senin (2/6/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuat akta banding dan menyampaikannya ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui kepaniteraan PN Tipikor.
"Jadi kemarin JPU menyatakan banding atas putusan tersebut kepada PT Surabaya dan dibuatkan akta banding," ujar Reza Selasa (3/6/2025).
Meski begitu, ihwal memori banding, Reza, begitu ia kerap disapa, belum dapat menyampaikan apa saja alasan hukum dan fakta hingga keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, mengingat vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Karena baru mengajukan akta banding, untuk materi bandingnya nanti lengkap dalam memori banding," jelas Reza.
Dalam kasus ini, terdakwa Heny Sri Setyaningrum menerima hukuman terberat, yaitu dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Sementara itu, empat terdakwa lainnya — Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto — masing-masing dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Anam Warsito, Musta'in, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim, namun menghormati langkah banding yang diajukan JPU.
"Kalau memang JPU melakukan banding, klien kami sebagai terdakwa berhak menanggapi melalui kontra banding," ujar Musta’in.
Langkah banding ini membuka kemungkinan adanya perubahan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi, tergantung hasil pemeriksaan atas memori dan kontra memori yang diajukan kedua belah pihak.
Editor : Arika Hutama