Curi Motor di 29 TKP, Warga Bojonegoro Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan

Bojonegoro.iNews.id - Seorang pria berinisial S (47), warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya dibekuk setelah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 29 lokasi berbeda. Pelaku ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Lamongan setelah menjalani penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025), mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri, dengan menggunakan kunci T untuk membobol motor milik warga.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran. Ia tercatat sudah melakukan curanmor di 29 tempat kejadian perkara, terdiri dari 26 lokasi di Lamongan, 2 di Jombang, dan 1 di Tuban,” terang Kapolres.
Selama melancarkan aksinya, S tinggal indekos di Desa Duriwetan dan menyasar motor yang diparkir di halaman rumah warga, khususnya saat malam hingga dini hari. Modusnya memanfaatkan waktu-waktu sepi, ketika pemilik kendaraan sedang tidur atau menunaikan ibadah subuh.
Penangkapan pelaku berawal dari meningkatnya laporan kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah, seperti Babat, Sekaran, dan Maduran. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek setempat melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada S.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 10 unit motor hasil curian. Sejumlah kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satu korban, Rekno Budiono, warga Desa Gembong, Kecamatan Babat, mengaku tak menyangka dua motornya yang hilang di waktu berbeda dapat ditemukan kembali.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polres Lamongan. Motor saya, Honda Kharisma dan Honda Vario, akhirnya kembali,” ujar Rekno dengan haru.
Sebagai bentuk pencegahan, Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk memasang pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Editor : Dedi Mahdi