get app
inews
Aa Text
Read Next : Dekranasda Bojonegoro Jajaki Kerja Sama dengan Surakarta untuk Kembangkan Sentra Batik

Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, 1.081.802 Penduduk Bojonegoro Kategori Miskin?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:16 WIB
header img
Ilustrasi warga Bojonegoro penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. (Foto: AI)

Bojonegoro.iNews.id - Hingga bulan mei tahun 2025 sebanyak 1.346.713 penduduk Kabupaten Bojonegoro, dari 1.356.057 atau sebanyak 99.31 persen telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut membuat Kabupaten Bojonegoro memperoleh predikat Universat Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. Dari data di Dinas Kesehatan Pemkab Bojonegoro, dari jumlah tersebut sebanyak 1.081.802 penduduk terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah.

Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, dalam rapat bersama Komisi C DPRD Bojonegoro pada 5 Juni 2025. Rapat tersebut membahas laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sektor kesehatan.

Dinkes merinci jumlah penduduk yang menerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) dari pemerintah pusat melalui APBN, jumlahnya mencapai 599.314 atau 44,50 persen. Sedangkan PBI dari pemda melalui APBD Bojonegoro, jumlahnya sebanyak 482.488 atau 35,83 persen.

Sedangkan sisanya pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 213.929 atau 15,89 persen, pekerja bukan penerima upah (pbpu) 32.305 atau 2,40 persen, serta bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri sebanyak 18.677 atau 1,39 persen.

Siapa yang berhak memperoleh bantuan ituran BPJS kesehatan?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah bentuk bantuan sosial berupa pemberian akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.

Dikutip dari laman Kementerian Sosial, Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Menurut situs tersebut, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Selain itu, program ini juga memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga miskin.

Dasar hukum dari pemberian program bantuan sosial ini adalah Peraturan Peraturan Menteri Menteri Sosial Republik Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Dalam hal ini, orang yang dikategorikan sebagai fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki sumber penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak untuk kehidupannya dan/atau keluarganya.

Sementara itu, orang yang termasuk dalam golongan tidak mampu adalah mereka yang memiliki sumber penghasilan atau gaji, tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.

Adapun beberapa kriteria penerima bantuan sosial PBI JK adalah sebagai berikut:

- Individu atau keluarga dengan penghasilan rendah yang telah teridentifikasi melalui survei BPJS dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan penerima bantuan di Indonesia.

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, yang dikelola oleh Dukcapil.

- Ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

- Wajib memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bojonegoro Ndari Cahya mengatakan, jika Semua penduduk Bojonegoro yang ber NIK Aktif selain pekerja penerima upah bisa memperoleh bantuan iuran dari pemda, yang dibayar melalui ABPD.

“Untuk yang fakir miskin itu segmen PBI JK (APBN) sedangkan PBPU BP Pemda semua warga Bojonegoro yang ber NIK aktif bisa didaftarkan kecuali PPU (pekerja penerima upah),” ungkapnya.

Sementara itu, menurut sejumlah warga yang mengurus PBI BP Pemda, syarat yang harus dilampirkan salah satunya adalah keterangan tidak mampu dari desa.

“Kemarin saya ngurus BPJS ke Dinsos Bojonegoro, syaratnya harus melampirkan keterangan tidak mampu, atau miskin,” ungkap Ahmad salah satu warga Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bojonegoro tidak menjawab saat berusaha dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WA di ponselnya, terkait penjelasan lebih detail apakah lebih dari sejuta penduduk Bojonegoro itu memang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut