Gegara Kecanduan Judi Online, 82 Suami di Bojonegoro Digugat Cerai Istri

Bojonegoro.iNews.id - Fenomena kecanduan judi menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 82 istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya karena tidak tahan menghadapi kebiasaan berjudi, baik secara daring maupun konvensional.
Data ini dirilis oleh Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, yang mencatat peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2024 lalu, di mana hanya tercatat 64 perkara cerai akibat judi.
Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi’, menjelaskan bahwa dari total 1.433 perkara cerai yang masuk sepanjang 2025, 82 kasus di antaranya disebabkan kecanduan judi.
"Judi menjadi penyebab perceraian tertinggi ketiga setelah masalah ekonomi dan perselisihan berkepanjangan," ujarnya pada Selasa (1/7/2025).
Nafi menambahkan, kasus-kasus perceraian akibat judi sering kali disertai dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebohongan soal keuangan, hingga hilangnya tanggung jawab finansial dari pihak suami.
"Suami yang kecanduan judi online umumnya memiliki temperamen tinggi, mudah marah, dan tidak jarang melakukan kekerasan. Akibatnya, banyak istri yang mengalami tekanan mental hingga akhirnya memilih berpisah," ungkapnya.
Secara keseluruhan, PA Bojonegoro mencatat 1.270 perkara perceraian sepanjang tahun 2025 ini. Penyebab terbanyak berasal dari faktor ekonomi (689 perkara), diikuti perselisihan berkepanjangan (353 perkara), dan kecanduan judi (82 perkara). Sisanya disebabkan oleh KDRT, kawin paksa, murtad, hingga penelantaran.
Editor : Dedi Mahdi