get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPP Bojonegoro Periksa 2 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Dinas Pendidikan dan RSUD Sosodoro

Pernikahan Dini Tinggi di Bojonegoro, Praktisi Hukum Unigoro: Masyarakat Harus Aktif Kontrol Sosial

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:00 WIB
header img
Praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Irma Mangar, SH., MH., (Foto: dok Unigoro)

Bojonegoro, iNewsBojonegoro.id – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro masih menjadi sorotan serius. Hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 163 permohonan dispensasi kawin (diska) yang mayoritas diajukan karena faktor kehamilan di luar nikah. 

Hal ini memantik perhatian kalangan akademisi, termasuk Irma Mangar, SH., MH., praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro).

Menurut Irma, fenomena ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada orang tua, melainkan perlu melibatkan negara dan lingkungan sosial. Ia mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, negara, dan masyarakat.

“Rata-rata permohonan diska muncul setelah terjadi kehamilan di luar nikah. Orang tua dan anak tidak punya solusi lain selain menikah. Tapi masyarakat juga harus berperan sebagai kontrol sosial, bukan hanya penonton,” tegas Irma, Kamis (10/7/2025).

Kafe Jadi Contoh Ruang Sosial yang Perlu Pengawasan

Irma menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ruang-ruang publik dari perilaku remaja yang berpotensi menyimpang. Ia menyebut, kafe seringkali menjadi tempat yang disalahgunakan oleh remaja untuk berpacaran secara terbuka.

“Pemilik kafe dan pengunjung punya hak untuk menegur. Kalau kita biarkan, sama saja membiarkan terbentuknya tatanan sosial yang permisif terhadap moral yang longgar. Lama-lama masyarakat menganggap itu hal wajar, padahal berbahaya bagi perkembangan mental anak,” tegasnya.

HAM Tidak Bisa Jadi Alasan Bertindak Semena-mena

Menanggapi potensi resistensi dari kalangan muda soal hak asasi manusia (HAM), Irma menegaskan bahwa kebebasan individu harus tetap dalam koridor menghormati hak orang lain.

“Ber-HAM bukan berarti bisa melakukan apa saja tanpa batas. Masyarakat juga punya hak menyaksikan hal-hal yang baik di ruang publik. Kalau ada anak mempertontonkan kemesraan berlebihan, itu bukan bagian dari HAM,” jelas dosen asal Kepulauan Aru, Maluku itu.

Pernikahan Dini dan Perceraian: Dua Fenomena yang Beririsan

Irma menambahkan bahwa tingginya angka pernikahan dini di Bojonegoro juga sejalan dengan tingginya angka perceraian. Ia menilai, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Meski mengapresiasi upaya Dinas P3AKB Bojonegoro, Irma menekankan bahwa pencegahan efektif hanya bisa terjadi jika masyarakat aktif terlibat dalam pengawasan sosial.

“Pernikahan dini bukan solusi, tapi justru awal dari potensi masalah baru. Kita semua punya peran untuk menghentikan siklus ini,” pungkasnya.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut