get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Jalan Sumberrejo–Kedungadem, Seorang Warga Tewas Dihantam Truk

4 Warga Bojonegoro Perakit Senpi untuk OPM, Kasusnya Kini Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:26 WIB
header img
Para tersangka saat di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Foto: Dedi / iNews)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Empat warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terlibat dalam perakitan dan pengiriman senjata api ilegal yang diduga akan dipasok untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM di Papua, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (16/7/2025).

Pelimpahan perkara tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.

“Para terdakwa akan dilimpahkan hari ini oleh tim Jaksa Penuntut Umum,” jelas Reza kepada wartawan.

Identitas Tersangka:

Kronologi Kasus:

Kasus bermula pada Januari 2025, saat TW mendapat perintah dari seseorang berinisial E—yang kini ditangani secara terpisah oleh Polda Papua—untuk mencari senjata api. TW kemudian bertemu MRBS (juga ditangani oleh penyidik Polisi Militer III Siliwangi Bandung) di sebuah hotel di Bandung dan diperlihatkan dua senjata laras panjang jenis SS1 dan M16.

Setelah terjadi kesepakatan, senjata dikirim lewat kargo kereta api dari Bandung ke Yogyakarta, lalu dibawa ke rumah TW di Bojonegoro. Proses serupa berulang pada awal Februari, saat TW kembali membeli senjata dan mengirimkannya dengan metode yang sama.

Kemudian, TW bersama MH dan MK memodifikasi dua kompresor untuk menyembunyikan senjata tersebut. Kompresor diambil dari Surabaya, lalu dipotong dan diisi dengan senjata api yang dibungkus sedemikian rupa agar tidak mencurigakan. Kompresor kemudian dikirim ke Surabaya dengan tujuan akhir Papua. Namun, pengiriman gagal setelah polisi menggagalkan rencana tersebut.

“Para tersangka tertangkap sebelum sempat mengirim senjata ke Papua. Kini seluruh barang bukti disita oleh pihak berwajib,” ujar Reza.

Barang Bukti:

Polisi menyita berbagai jenis senjata api rakitan, amunisi aktif dari berbagai kaliber, mesin bubut, alat perakitan senjata, hingga satu unit mobil Suzuki Carry yang digunakan dalam operasi. Barang bukti amunisi mencapai lebih dari 1.100 butir dari berbagai jenis kaliber.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Jadwal sidang pertama dimungkinkan akan keluar dalam satu hingga dua pekan ke depan,” tutup Reza.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut