Skandal Pungli di Bojonegoro, Guru PPPK Dipecat, ASN RSUD Turun Jabatan!

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan sanksi diumumkan pada Senin (21/7).
Kedua pelaku, yakni SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, telah memenuhi panggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi.
PLT Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, menegaskan bahwa dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada sejumlah orang untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro dengan imbalan uang,” jelas Hari.
BKPP menjatuhkan sanksi berbeda sesuai status kepegawaian masing-masing. “SW dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat,” ungkapnya.
Sementara itu, W dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan. “W dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan TPP sebesar 25 persen selama 12 bulan,” tegas Hari.
Dengan keputusan ini, sudah dua ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro diberhentikan secara tidak hormat sepanjang tahun ini. Sebelumnya, seorang ASN di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro juga diberhentikan karena bolos kerja tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari kerja.
Editor : Arika Hutama