get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Chromebook, 24 Kepsek di Bojonegoro Diperiksa Kejari

Kerap Ambil Berita Tanpa Izin, Jurnalis dan Pengelola Media di Bojonegoro Peringatkan Akun Medsos

Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:57 WIB
header img
Ilustrasi warga sedang mengakses media sosial. (Foto: AI)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Sejumlah jurnalis dan pengelola media di Kabupaten Bojonegoro memberikan peringatan keras kepada beberapa akun media sosial, khususnya di platform TikTok, yang kerap mengambil dan memproduksi ulang konten berita tanpa izin.

Sejumlah akun yang menjadi sorotan adalah Bojonegoro Kita, Bojonegoro Kondang dan Bojonegoro Habits. Ketiga akun tersebut dinilai sering menyalin berita dari media online secara utuh, lalu membagikannya kembali dalam format video maupun foto atau unggahan.

“Ini sangat merugikan kami selaku pengelola media. Berita yang mereka unggah ulang bisa mengalihkan trafik dari portal resmi kami ke akun mereka,” ungkap Imam Nurcahyo, pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur, sekaligus pengelola media beritabojonegoro.com.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia pun tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

"Kalau praktik ini terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Polres Bojonegoro," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Mohamad Suaeb, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum jika diambil oleh rekan-rekan jurnalis dan pengelola media.

“Produk jurnalistik bukanlah konten biasa. Dibaliknya ada proses panjang, tenaga, pikiran, dan biaya. Jika kemudian diambil mentah-mentah oleh akun komersial, tentu ini merugikan,” ujar Suaeb, yang juga jurnalis dari Radar Bojonegoro.

Suaeb menambahkan, reposting konten berita secara utuh di media sosial berdampak langsung terhadap jumlah pembaca di media asli, yang pada akhirnya bisa menurunkan potensi pendapatan dari iklan.

"Ini bisa Masuk kategori plagiarisme, melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berita yang direpos ulang medsos itu, dampaknya viewer di website pasti turun karena orang cukup melihat dari medsos. Dampaknya bisa ke iklan dan pendapatan media,” pungkasnya.

Terakhir jika sejumlah media sosial itu masih tetap melakukan tindakan tersebut, maka akan dilaporkan ke Polres Bojonegoro. 

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut