Dugaan Korupsi Chromebook, 24 Kepsek di Bojonegoro Diperiksa Kejari

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Sebanyak 24 kepala sekolah di Kabupaten Bojonegoro menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan skala nasional oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap program digitalisasi pendidikan milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan serentak di seluruh kejaksaan negeri di bawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Di Kabupaten Bojonegoro hanya menerima pada tahun 2020,” ungkap Aditya saat ditemui pada Selasa (19/8/2025).
Dalam pemeriksaan itu, Kejari Bojonegoro memanggil 24 kepala sekolah serta dua pegawai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“24 Kepala Sekolah dan 2 dari Disdik yang kami periksa. Tidak ada penyitaan (terhadap laptop Chromebook-nya). Semua masih digunakan dengan baik,” beber Aditya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, berkas-berkas itu akan diteruskan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pada masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Editor : Arika Hutama