Serap Rp47,9 Miliar Dana Cukai, Bojonegoro Fokus ke Program Strategis dan Pemberantasan Rokok Ilegal

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk pemberantasan rokok ilegal yang semakin marak di daerah.
Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, hingga 1 Juli 2025, Pemkab telah menyerap anggaran DBHCHT sebesar Rp47,9 miliar atau sekitar 40 persen dari total alokasi tahun ini yang mencapai Rp119,8 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa proses distribusi dana DBHCHT dimulai dari pemungutan cukai oleh pengusaha rokok dan industri hasil tembakau. Dana tersebut kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dikelola.
“Setelah masuk ke kas negara dan dikembalikan ke daerah, maka dana itu menjadi DBHCHT. Pengelolaan sepenuhnya berada di tangan pemda, baik provinsi, kabupaten, maupun kota,” ujar Iwan, Senin (25/8/2025).
Meskipun pengelolaan berada di daerah, Iwan menegaskan bahwa Bea Cukai tetap berperan aktif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2025. Keterlibatan Bea Cukai meliputi dua sektor, yakni sosialisasi Undang-Undang Cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.
“Bea Cukai menjadi pendamping dan mitra strategis pemda, termasuk dalam kegiatan sosialisasi dan operasi bersama dengan Satpol PP,” jelasnya.
Pada 2025, target penerimaan cukai hasil tembakau dari wilayah Bojonegoro dan Tuban ditetapkan sebesar Rp3,4 triliun. Hingga akhir Juli, realisasinya telah mencapai Rp2,1 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari 24 pabrik rokok di Bojonegoro dan dua pabrik lainnya di Tuban.
Dengan pemanfaatan DBHCHT yang optimal, Pemkab Bojonegoro diharapkan dapat memperkuat program-program strategis daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan secara aktif memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Editor : Arika Hutama