get app
inews
Aa Text
Read Next : Ricuh Olimpiade Matematika SD di Bojonegoro, Ini Kata Dinas Pendidikan

Sidang Pembunuhan 2 Jamaah Musala di Kedungadem, Terungkap Niat dan Dendam Lama Terdakwa

Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:06 WIB
header img
Terdakwa Sujito saat menjalani sidang di PN Bojonegoro. Foto: Dedi / iNews

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua jamaah salat Subuh yang terjadi di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10/2025). Sidang dengan nomor perkara 117/Pid.B/2025/PN Bjn ini beragendakan pemeriksaan terdakwa serta pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, dengan anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, sidang menghadirkan terdakwa Sujito bin Slamet (67), serta sejumlah saksi kunci, termasuk Arik Wijayanti (60) — istri dari almarhum Abdul Aziz, salah satu korban tewas dalam insiden tragis tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Adieka Raharditiyanto menyatakan bahwa sidang kali ini juga menghadirkan visum et repertum (VeR) untuk menguatkan pembuktian. Dalam persidangan, majelis hakim menelusuri kronologi kejadian serta motif terdakwa.

“Majelis menggali bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya, termasuk niat dan kondisi batin terdakwa. Semuanya sudah terungkap cukup jelas,” ungkap Adieka.

Fakta-Fakta Persidangan

Dari keterangan yang terungkap, terdakwa Sujito mengklaim tidak berniat membunuh, namun sekadar ingin "memberi pelajaran" kepada para korban. Kontradiksi muncul karena Sujito juga mengaku telah menyiapkan sebilah parang sebelum melakukan aksinya saat salat Subuh berlangsung.

Motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi, termasuk persoalan bantuan sosial untuk cucunya dan konflik tanah yang kini dijadikan jalan umum.

Persidangan sempat berjalan alot akibat sikap terdakwa yang dinilai keras kepala dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan proses pembuktian di ruang sidang.

“Dari fakta yang terungkap, jelas ada niat sebelumnya, bukan spontanitas. Terdakwa juga sulit diarahkan, itu yang memperlambat jalannya persidangan,” tambah JPU Adieka.

Pihak JPU juga menghadirkan barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh tim jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunaryo Abu Main, enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.

“Biar hakim yang menilai dan memutuskan. Kami sepenuhnya mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya singkat.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut