Dishub Tertibkan Parkir di Sekitar Alun-Alun Bojonegoro, Ini Aturan Terbarunya
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melakukan penataan dan penertiban parkir di sisi jalan umum, khususnya di kawasan sekitar Alun-Alun Bojonegoro. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kabupaten Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa pengaturan parkir difokuskan pada sejumlah ruas jalan strategis yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.
“Penataan parkir ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menciptakan keteraturan, khususnya di kawasan pusat kota yang aktivitas masyarakatnya cukup tinggi,” ujar Bambang, Rabu.
Ia merinci, pada ruas Jalan Pahlawan, parkir kendaraan tidak diperbolehkan di sisi utara jalan, sementara di sisi selatan masih diperkenankan. Adapun di Jalan Hasyim Asy’ari, pengaturan parkir dibedakan berdasarkan sisi dan arah jalan. Di sisi selatan, parkir dilarang di sisi barat dan diperbolehkan di sisi timur. Sementara di sisi utara, parkir diperbolehkan di sisi barat dan dilarang di sisi timur.
Selanjutnya, pada Jalan Imam Bonjol, parkir tidak diperbolehkan di sisi selatan, sedangkan di sisi utara masih diperkenankan. Sementara itu, khusus di Jalan P. Mastumapel, parkir kendaraan diperbolehkan di kedua sisi jalan, baik sisi timur maupun barat.
“Khusus Jalan P. Mastumapel, parkir masih diperbolehkan di sisi timur dan barat jalan,” jelas Bambang.
Ia menegaskan, Dishub Bojonegoro bersama pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan di lapangan agar kebijakan penataan parkir tersebut dapat dipatuhi dengan baik.
Dengan adanya penataan parkir ini, Pemkab Bojonegoro berharap kawasan sekitar Alun-Alun menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mampu mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pengguna jalan untuk mematuhi rambu serta ketentuan parkir yang telah ditetapkan, demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama