Bojonegoro Siap Saring' PPPK 2021: Kinerja Penentu Nasib, Kontrak Aman atau Tamat?

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mulai mempersiapkan tahapan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang diangkat pada tahun 2021. Evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan perpanjangan masa kerja yang berakhir pada Desember 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya, menegaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Hasil evaluasi menjadi dasar keputusan lanjutan, sehingga kebijakan yang diambil tetap adil dan sesuai aturan," ujar Daniar, Kamis (9/10/2025).
Evaluasi Berdasarkan Kinerja dan Kebutuhan Formasi
Daniar menjelaskan bahwa perpanjangan masa kerja PPPK tidak bersifat otomatis. Penilaian akan mencakup sejumlah aspek, seperti kinerja individu, kedisiplinan, tanggung jawab dalam menjalankan tugas, hingga kesesuaian formasi jabatan di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan utama.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan bahwa masa perjanjian kerja dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
"Kami memahami keresahan para PPPK terkait masa kontrak. Tapi prinsip akuntabilitas harus tetap dijaga dalam proses ini," tegasnya.
Aspirasi PPPK Ditampung, Informasi Akan Disampaikan Secara Terbuka
Daniar menyambut positif adanya komunikasi antara PPPK dan DPRD Bojonegoro terkait aspirasi perpanjangan masa kerja. Pemkab juga telah menjadwalkan rapat koordinasi lintas perangkat daerah bersama Inspektorat guna membahas seluruh masukan yang diterima.
"Kami terbuka terhadap setiap aspirasi. Semua usulan akan ditelaah agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan sesuai peraturan," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa informasi hasil evaluasi akan disampaikan sebelum masa kontrak berakhir, untuk mencegah kebingungan di lapangan. Pemerintah mengimbau para PPPK tetap menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga kinerja selama proses evaluasi berlangsung.
"Kami berharap seluruh PPPK tetap bekerja dengan semangat. Hasil evaluasi akan kami sampaikan secara terbuka dan tepat waktu," tutupnya.
Editor : Arika Hutama