get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa di Bojonegoro Kebut Pembangunan Jalan Cor Melalui BKKD, Akses Warga Kini Makin Mulus

RAPBD 2026 Menyimpang dari KUA-PPAS, Sekda Bojonegoro Klaim Tak Ada yang Dilanggar

Rabu, 26 November 2025 | 11:13 WIB
header img
Sekda Pemkab Bojonegoro, bersama TAPD saat rapat bersama DPRD. Foto: DPRD

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bojonegoro 2026 menuai sorotan setelah DPRD Bojonegoro menilai adanya ketidaksesuaian dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas, dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama Pemkab.

RAPBD 2026 yang disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dua pekan lalu awalnya tak mendapat keberatan dari DPRD. 
Namun pembahasan terbaru memunculkan penilaian bahwa rancangan anggaran tersebut menyimpang dari kesepakatan KUA-PPAS.

Dalam KUA–PPAS 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6,79 triliun. Namun dalam RAPBD 2026, angka tersebut turun menjadi Rp5,86 triliun, selisih sekitar Rp926 miliar. 

Posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) juga terkoreksi, dari Rp2,73 triliun menjadi Rp1,8 triliun.

Perbedaan tersebut dibahas dalam rapat antara Pemkab dan DPRD Bojonegoro di Ruang Banggar DPRD, Selasa (25/11/2025) sore hingga malam. 

Pemkab dipimpin Sekretaris Daerah Edi Susanto selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara DPRD dipimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar.

Sekda Edi Susanto menegaskan bahwa perubahan angka dalam RAPBD dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan teknis dan evaluasi internal.

“Perbedaan RAPBD dengan KUA–PPAS ini tidak melanggar regulasi. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Edi.

Ia menyebut koreksi anggaran dilakukan agar APBD 2026 lebih berkualitas dan efektif, tanpa menyisakan anggaran menganggur. Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki perencanaan fiskal daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdulloh Umar mengakui pihaknya menilai RAPBD 2026 tidak sesuai dengan dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati. Meski begitu, ia menilai untuk melakukan revisi kembali justru dapat memakan waktu lama.

“Jika harus disesuaikan lagi, prosesnya berpotensi melewati batas waktu 30 November 2025,” ujarnya.

Umar menegaskan, DPRD akan menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Jika dalam evaluasi gubernur disarankan agar RAPBD 2026 disesuaikan kembali dengan KUA-PPAS, maka Pemkab dan DPRD wajib menjalankan petunjuk tersebut.

RAPBD 2026 masih menunggu proses evaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan secara final.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut