Dokumen Audit Internal PBNU Bocor: Ada Dugaan TPPU Rp100 Miliar!
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Isu tata kelola keuangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menjadi sorotan publik setelah dokumen audit internal tahun 2022 beredar luas di media sosial. Audit tersebut memuat dugaan penyimpangan serius, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, mengonfirmasi keberadaan dokumen audit tersebut. Ia menyebut temuan itu menjadi salah satu pertimbangan Syuriyah ketika melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
“Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan,” ujar Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Ia menegaskan bahwa poin itu hanya salah satu elemen dalam rangkaian pertimbangan organisasi dan bukan satu-satunya alasan evaluasi.
Menurut Sarmidi, dugaan TPPU menjadi bagian dari diskursus internal yang dinilai sensitif karena berpotensi menyeret nama besar PBNU jika tidak ditangani secara cermat. Namun, karena statusnya merupakan dokumen internal kelembagaan, detail temuan belum dapat dibuka ke publik.
Sarmidi mengaku terkejut ketika mengetahui dokumen yang seharusnya hanya menjadi konsumsi internal justru beredar luas di media sosial.
“Audit ini niatnya hanya untuk lingkup kelembagaan, bahan evaluasi. Saya juga tidak tahu bagaimana bisa bocor, tiba-tiba jadi cerita besar di medsos,” katanya.
Ia membenarkan bahwa data aliran masuk yang tercantum dalam dokumen itu bukan fiktif. Namun, mengenai alur keluar dana, kategori transaksi, serta siapa yang memiliki akses kendali rekening, ia menegaskan semuanya masih dalam ranah audit lanjutan.
“Detail penggunaan, pengelolaan, dan pembatasan otoritasnya masih urusan internal. Kami belum bisa menjelaskan satu per satu,” ujarnya.
Audit internal PBNU 2022 tidak hanya mencatat aliran masuk dana besar, tetapi juga menyoroti sejumlah transaksi keluar yang dinilai janggal.
Salah satunya pembayaran utang di atas Rp10 miliar yang belum memiliki penjelasan pembukuan memadai. Ada pula transfer rutin bernilai besar pada Juli–November 2022 ke rekening Abdul Hakam.
Laporan audit mengaitkan transfer itu dengan memo internal ketua umum PBNU pada 22 Juni 2022 terkait pendampingan hukum untuk Mardani Maming dalam perkara suap yang ditangani KPK.
Dalam dokumen yang kini viral, auditor menyebut permasalahan ini bukan semata urusan manajemen kas. Ada potensi risiko hukum lanjutan jika tidak ada batasan tegas antara otoritas rekening, dana organisasi, dan bantuan hukum personal.
“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya manajemen keuangan, tetapi ancaman yang lebih besar,” demikian salah satu poin laporan.
Potensi risiko hukum tersebut bahkan dinilai dapat dikualifikasikan sebagai TPPU apabila pengelolaan dan dokumentasi tidak transparan.
Audit disusun oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, Abimail, untuk periode 1 Januari–31 Desember 2022 dan dijadikan landasan bagi Rais Aam PBNU dalam mengambil sikap organisasi.
Dokumen audit juga memuat jejak empat transaksi terpisah pada 20–21 Juni 2022 dengan nilai total hingga Rp100 miliar ke rekening atas nama PBNU di sebuah bank negara.
Data yang beredar menunjukkan dana itu bersumber dari grup usaha pertambangan PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani H. Maming. Auditor mencatat, meski atas nama organisasi, kendali operasional rekening disebut berada di bawah otoritas Maming.
Dua hari setelah transaksi terakhir, pada 22 Juni 2022, KPK mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan ketika ia masih menjabat kepala daerah.
Editor : Arika Hutama