Tak Menyesal Selama Persidangan, Pembunuh Jemaah Sholat Subuh Kedungadem Divonis Mati!
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Terdakwa kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Sujito (65), resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penganiayaan berat.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan di dalam tempat ibadah saat korban sedang melaksanakan salat berjemaah dinilai sebagai perbuatan sangat keji.
Hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang mendalam terhadap keluarga korban sebagai faktor pemberat. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
“Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” tambah Wisnu.
Putusan tersebut disambut lega oleh keluarga korban. Mereka menilai vonis mati yang dijatuhkan hakim telah mencerminkan rasa keadilan.
“Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ujar Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Untuk langkah hukum selanjutnya masih kami siapkan,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari tragedi berdarah di Musala Al-Manar pada 29 April 2025. Saat itu, Sujito menyerang tiga jemaah menggunakan parang saat salat Subuh berlangsung. Aksi tersebut menewaskan dua korban, yakni Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, serta menyebabkan satu jemaah lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
Editor : Dedi Mahdi