get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Rendam Jalur Pekalongan, 5 Kereta dari Bojonegoro Dibatalkan

Karena Zina, 10 Pasangan Suami Istri di Bojonegoro Cerai di Pengadilan Agama

Senin, 19 Januari 2026 | 09:46 WIB
header img
Ilustrasi sidang perceraian di pengadilan agama. Foto: AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat penurunan signifikan jumlah perceraian yang disebabkan oleh faktor zina sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data pengadilan, terdapat 10 pasangan suami istri yang bercerai karena zina, jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 63 perkara, serta tahun 2023 sebanyak 76 perkara.

Meski perceraian karena zina menurun, angka perceraian secara keseluruhan di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, PA Bojonegoro mencatat sebanyak 2.774 pasangan suami istri mengajukan perkara cerai.

Dari total perkara tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, yakni sebanyak 2.086 perkara. Sementara cerai talak atau permohonan cerai dari pihak suami tercatat sebanyak 688 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa dari seluruh perkara perceraian yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 2.721 perkara telah diputus oleh pengadilan.

“Untuk cerai talak yang diputus pada tahun 2025 sebanyak 632 perkara, sementara sisanya merupakan cerai gugat,” ujar Solikin Jamik dalam data yang disampaikan kepada awak media.

Solikin Jamik menjelaskan, terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi hancurnya rumah tangga pasangan suami istri di Bojonegoro. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan dengan jumlah 1.145 perkara.

“Penyebab terbanyak kedua adalah perselisihan rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus, yaitu sebanyak 1.086 perkara,” tambahnya.

Selain faktor ekonomi dan perselisihan berkepanjangan, sejumlah faktor lain juga turut memicu perceraian, di antaranya zina, kebiasaan mabuk, perjudian, meninggalkan pasangan tanpa kepastian, salah satu pihak dihukum penjara, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut