get app
inews
Aa Text
Read Next : Bojonegoro Siapkan Mitigasi Risiko Kekeringan 2026 Berbasis Data Desa

PA Terima 325 Dispensasi Kawin, Pernikahan Dini Masih Jadi Ancaman Serius di Bojonegoro

Jum'at, 24 April 2026 | 07:46 WIB
header img
Ilustrasi pasangan remaja sedang melangsungkan pernikahan dini. Foto: Gemini AI

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Fenomena pernikahan dini di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir, namun angkanya masih tergolong tinggi di sejumlah daerah. Berdasarkan data statistik 2024–2025, rata-rata nasional pernikahan usia anak mencapai 5,90 persen pada 2024. Sementara itu, laporan 2025 mengungkap sekitar 19 persen pemuda masih menikah di bawah usia 19 tahun.

Kondisi tersebut juga tercermin di Kabupaten Bojonegoro. Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro, Nafidatul Himma, menyebut angka perkawinan anak di daerahnya memang mengalami penurunan, tetapi masih berada pada level yang mengkhawatirkan.

Ia menjelaskan, jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren menurun, dari 448 perkara pada 2023, menjadi 394 perkara pada 2024, dan 325 perkara pada 2025. Meski demikian, angka tersebut dinilai masih tinggi.

“Selain itu, kasus tindak kekerasan, bully, dan perempuan hina perempuan masih banyak terjadi di sekitar kita.

“Tetapi esensi penting dari peringatan ini adalah bagaimana perempuan mampu berdaya, mempunyai hak yang sama, tanpa ada diskriminasi,” tambahnya.

Menurutnya, momentum Hari Kartini seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi ruang refleksi untuk mendorong kesetaraan dan pemberdayaan perempuan.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bojonegoro, Cantika Wahono. Ia menegaskan bahwa pernikahan anak bukan hanya persoalan keluarga, melainkan ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

"Kita harus memutus rantai ini. Pernikahan dini berdampak domino, mulai dari risiko stunting, kesehatan ibu yang terancam, hingga hilangnya akses pendidikan,” katanya dalam Talkshow Perempuan Berdaya Tanpa Perkawinan Anak di lingkungan Pemkab Bojonegoro, Kamis (23/04/2026).

Data yang dipaparkan menunjukkan sekitar 85 persen perempuan yang menikah pada usia anak tidak melanjutkan pendidikan. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mendorong perempuan memiliki kesempatan hidup yang lebih baik.

Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, mengungkapkan hingga 2025 terdapat 325 permohonan dispensasi kawin yang tercatat di Pengadilan Agama Bojonegoro. Ia menyebut sejumlah faktor pemicu masih mendominasi, seperti kekhawatiran orang tua, kehamilan di luar nikah, hingga faktor sosial budaya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam melindungi hak perempuan serta memastikan anak-anak menyelesaikan pendidikan minimal hingga jenjang SMA atau usia 19 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut