get app
inews
Aa Text
Read Next : Portal Dipasang di Jalan Perbatasan Kedungadem-Sukorame, Dishub Bojonegoro Beberkan Alasannya

Kemenkes Bakal Seragamkan Bungkus Rokok, Kurangi Daya Tarik bagi Anak dan Remaja

Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:18 WIB
header img
Ilustrasi bungkus rokok bakal diseragamkan oleh Kemenkes. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan aturan keseragaman warna pada seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik (vape) yang beredar di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak dan remaja.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu poin yang diatur adalah standarisasi atau penyeragaman warna kemasan yang akan berlaku secara nasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa kebijakan kemasan seragam tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk tembakau yang legal. Aturan tersebut lebih diarahkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini dinilai dapat mendorong anak-anak dan remaja mulai merokok.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, sejumlah penelitian internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan mampu mengurangi daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ucap dia.

Kemenkes menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau secara global.

Meski mengatur keseragaman warna kemasan, pemerintah tetap memperbolehkan pencantuman identitas merek dan penggunaan jenis huruf tertentu pada produk. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas pada setiap kemasan.

Dr. Andi juga menegaskan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahun 2024. Proses tersebut mencakup masukan dari kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

Menurutnya, perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut