Portal Dipasang di Jalan Perbatasan Kedungadem-Sukorame, Dishub Bojonegoro Beberkan Alasannya
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemasangan portal di jalan perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan, tepatnya di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, yang menghubungkan dengan Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Sorotan muncul setelah warga mempertanyakan keberadaan portal tersebut, terutama melalui media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga tiang portal yang dipasang di ruas jalan tersebut, masing-masing berada di sisi kanan, sisi kiri, dan bagian tengah jalan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan bahwa pemasangan portal merupakan hasil keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bojonegoro yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).
"Pemasangan portal merupakan hasil rapat Forum LLAJ yang anggotanya terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, serta Satlantas Polres Bojonegoro," ujar Welly, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, pembahasan dalam forum tersebut berawal dari adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro terkait banyaknya kendaraan bertonase besar yang melintasi jalur tersebut.
Setelah menerima aduan tersebut, pemerintah bersama instansi terkait melakukan kajian hingga akhirnya Forum LLAJ memutuskan pemasangan portal sebagai langkah pengendalian lalu lintas.
Menurut Welly, ruas jalan tersebut merupakan jalan kelas III dengan batas maksimal kendaraan bertonase hingga 8 ton. Karena itu, pembatasan dilakukan untuk menyesuaikan fungsi jalan.
"Pemasangan portal bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, menjaga agar kondisi jalan tidak cepat rusak, serta meminimalkan risiko kecelakaan," jelasnya.
Portal yang dipasang memiliki lebar 2,4 meter tanpa pembatasan tinggi. Lebar tersebut disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan melintas, yakni maksimal sekitar 2,1 meter.
Welly menambahkan, proses pemasangan juga telah melibatkan pemerintah desa, camat, serta masyarakat sekitar. Bahkan, lebar portal 2,4 meter merupakan usulan warga agar kendaraan jenis minibus atau mobil penumpang serta combi masih dapat melintas.
Ia memastikan kendaraan dump truck masih bisa melewati portal tersebut. Sementara itu, kendaraan dengan dimensi lebih besar, seperti bus berukuran di atas dump truck, tidak dapat melintas.
Selain itu, Dishub Bojonegoro juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan. Pada prinsipnya, kedua daerah sepakat menyesuaikan fungsi jalan kelas III agar kondisi jalan tetap terjaga dan angka kecelakaan dapat ditekan.
Editor : Arika Hutama