get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Rembesan Minyak hingga Anggrek Langka, 2 Situs Ini Perkuat Geopark Bojonegoro Menuju UNESCO

34 Kasus Narkoba Terbongkar di Bojonegoro, Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor

Kamis, 02 Juli 2026 | 15:25 WIB
header img
Kapolres Bojonegoro saat membeberkan barang bukti kasus narkoba. (Foto: iNews Bjn)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sepanjang tahun 2026. 

Hingga awal Juli, sebanyak 34 kasus berhasil diungkap dengan belasan tersangka diamankan.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung AP RAWI Polres Bojonegoro, Kamis (2/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasatresnarkoba dan Kasi Humas.

Kapolres mengatakan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari jajaran Satresnarkoba, pemerintah daerah, masyarakat, hingga media massa.

"Keberhasilan ini berkat kerja keras Satresnarkoba dan dukungan pemerintah kabupaten serta masyarakat, juga rekan media yang selalu menginformasikan segala hal kepada kami," ujarnya.

Menurut Afrian, penanganan kasus narkotika menjadi tantangan tersendiri karena jaringan peredaran gelap terus berkembang dan menerapkan berbagai modus baru untuk menghindari aparat penegak hukum.

"Sebab tatanan dan jaringannya selalu memiliki modus baru." tambahnya.

Ia menjelaskan, jaringan peredaran narkoba bekerja secara terputus sehingga menyulitkan proses pengungkapan.

"Mulai dari bandar, pengedar, sampai dengan pemakai mempunyai jaringan yang selalu terputus. Begitu ada yang tertangkap mereka langsung melarikan diri," paparnya.

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial untuk menjalankan aksinya.

"Modus operandinya selalu dan terus berubah, seiring dengan hal-hal yang baru muncul." bebernya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun Badan Narkotika Kabupaten (BNK).

"Kerahasiaan tentang indentitas akan tetap terjaga, karena semua ini demi masa depan generasi bangsa." ucap kapolres.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyasar siapa saja tanpa mengenal usia.

"Karena kasus narkotika ini tidak kenal usia, sehingga harus kita jaga dan awasi pergaulan keluarga agar terhindar dari bahaya narkoba," tukas Kapolres Bojonegoro.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Bojonegoro, dari 34 kasus yang ditangani sepanjang 2026, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap II, delapan perkara diselesaikan melalui restorative justice, sedangkan 10 perkara masih dalam proses penyidikan.

Dari 10 kasus yang masih disidik, dua di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu, enam kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya, dan dua kasus narkotika jenis ganja.

Polisi juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri atas dua tersangka kasus sabu, tujuh tersangka kasus obat keras berbahaya, serta dua tersangka kasus ganja.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut