Skor SPI KPK Bojonegoro Masih Rentan Korupsi, Dana Desa dan BKKD Jadi Titik Rawan
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai mengimplementasikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah tersebut menjadi fokus utama sepanjang 2026 yang ditetapkan sebagai tahun konsolidasi sistemik bagi lembaga dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Berdasarkan laporan resmi KPK pada pelaksanaan SPI tahun ketujuh, Kabupaten Bojonegoro memperoleh skor 72,15 pada 2025. Capaian tersebut menempatkan Bojonegoro dalam kategori rentan, sejalan dengan masih ditemukannya faktor risiko korupsi, terutama pada pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dan Dana Desa yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Inspektur Bojonegoro Achmad Gunawan melalui Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, hasil SPI menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

"SPI KPK ini intinya bermanfaat untuk memetakan risiko korupsi, mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan korupsi, serta mendorong perbaikan tata kelola dan pelayanan publik pada suatu instansi," ujarnya Selasa (7/7/2026).
Menurut Rahmat, tindak lanjut hasil survei difokuskan pada empat aspek utama, yakni pemetaan risiko korupsi melalui identifikasi titik rawan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang; perbaikan tata kelola pemerintahan; peningkatan kepercayaan publik; serta penguatan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
Ia menjelaskan, pada 2026 KPK tidak lagi melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Sebagai gantinya, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memfokuskan pelaksanaan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL) berdasarkan hasil SPI 2025.
Rahmat menuturkan, implementasi tersebut dilakukan melalui penyusunan RATL, pemetaan titik rawan korupsi, serta mitigasi risiko gratifikasi sebagai bagian dari konsolidasi sistemik yang dicanangkan KPK.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, menyusun rencana aksi yang saat ini dibahas secara intensif di lingkungan Inspektorat Bojonegoro di bawah koordinasi Inspektur sebelum dilaporkan dan disahkan oleh Bupati Bojonegoro.
Penyusunan rencana aksi tersebut mengacu pada hasil analisis KPK RI yang mengidentifikasi sejumlah akar persoalan, antara lain masih adanya persepsi masyarakat bahwa praktik korupsi masih ditemukan, masih terjadinya nepotisme, serta penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan anggaran.
Selain itu, KPK juga memfasilitasi pelaksanaan bimbingan teknis (kick-off meeting) guna menyamakan persepsi sekaligus memperkuat langkah pencegahan korupsi di daerah.
Tak hanya itu, KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap triwulan terhadap pelaksanaan rencana aksi beserta bukti dukung yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
"Trisula pengendalian korupsi sebagai tiga strategi utama yang meliputi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan, harapannya benar-benar dapat menekan praktik korupsi secara holistik mulai dari akar masalah hingga penegakan hukum," tambahnya.
Melalui implementasi hasil SPI 2025 tersebut, Pemkab Bojonegoro menargetkan terbangunnya sistem tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi terjadinya korupsi di seluruh sektor pelayanan publik.
Editor : Arika Hutama