Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 15.972 Buruh Rokok di Bojonegoro Terima BLT DBHCHT, Masing-Masing Rp875 Ribu
Advertisement . Scroll to see content

15 ODGJ di Bojonegoro Dibebaskan dari Pasung, 11 Orang Masih Menunggu Penanganan

Minggu, 01 November 2026 | 06:54 WIB
  • author Arik T.P
15 ODGJ di Bojonegoro Dibebaskan dari Pasung, 11 Orang Masih Menunggu Penanganan
Salah satu ODGJ yang dipasung saat dibebaskan. (Foto: dok Pemkab)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mengupayakan penghapusan praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349, sebanyak 15 ODGJ yang sebelumnya dipasung telah dibebaskan dan menjalani proses rehabilitasi.

Program tersebut dijalankan melalui sinergi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Bojonegoro bebas pasung sekaligus memastikan para penyintas gangguan jiwa mendapatkan hak atas layanan kesehatan dan kehidupan yang layak.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan program pendampingan pengobatan bagi seluruh ODGJ yang sebelumnya mengalami pemasungan.

"Di Oktober dalam rangka HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro punya program bahwa seluruh ODGJ yang dipasung akan kita dampingi pengobatannya," ujar Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah.

Nurul menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan, masyarakat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam upaya mewujudkan Bojonegoro bebas pasung.

Ia juga turun langsung mendampingi proses penjemputan hingga memantau ODGJ yang dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen. Lembaga tersebut menjadi tempat rehabilitasi bagi warga yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Sebagai upaya jangka panjang, Pemkab Bojonegoro juga tengah menyiapkan penguatan fasilitas medis daerah di Kecamatan Kalitidu pada 2027. Layanan kesehatan jiwa direncanakan menjadi salah satu keunggulan fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati menegaskan, penanganan ODGJ harus mengedepankan pengobatan dan pendampingan, bukan pemasungan. Menurut dia, praktik pasung melanggar hak asasi manusia (HAM) dan dapat menghambat proses pemulihan pasien.

"Mereka adalah bagian dari keluarga besar warga Bojonegoro yang berhak atas kehidupan yang layak, sehat, dan bahagia. Penanganan yang kita beri berfokus pada pengobatan dan pendampingan, agar mereka tetap dapat menikmati kebebasan dengan aman tanpa membahayakan diri maupun lingkungan," ujar Ninik.

Masih Ada 11 ODGJ yang Belum Dibebaskan

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat 26 ODGJ di Bojonegoro yang sebelumnya mengalami pemasungan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan keluarga serta ketersediaan fasilitas rehabilitasi.

Tahap pertama berlangsung pada Sabtu (24/10/2026). Sebanyak delapan warga dibebaskan dari pasung dan dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen.

Selanjutnya, pada Selasa (27/10/2026), tujuh warga lainnya menyusul mendapatkan penanganan serupa. Dengan demikian, total 15 ODGJ telah dibebaskan dan memulai proses rehabilitasi dengan pendampingan yang lebih layak.

Untuk mempercepat penanganan warga lainnya, Pemkab Bojonegoro menerapkan pendekatan lintas sektor. Setiap OPD yang diterjunkan mendapat tanggung jawab sebagai 'Bapak Asuh' bagi satu ODGJ.

Pendampingan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses evakuasi, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pembiayaan kebutuhan penanganan.

"Hari ini kami lakukan verifikasi lagi dan penyesuaian fasilitas agar seluruh saudara kita yang membutuhkan dapat tertampung dan tertangani dengan baik," tambah Ninik.

Melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah, tenaga kesehatan, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh ODGJ yang masih dipasung dapat segera memperoleh penanganan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mengakhiri praktik pemasungan, tetapi juga memulihkan kesehatan, martabat, dan kesempatan para penyintas gangguan jiwa untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut