Herik menegaskan, jurnalis mengawasi pemilu sebagai fungsi kontrol sosial dari media. Jurnalis memantau, meliput, dan melaporkan ke publik. Jurnalis punya privilege untuk mengakses narasumber dan memberitakannya. Untuk itu jurnalis harus menjaga amanah itu.
"Jurnalis harus menjalankam tugas secara profesional, memiliki keterampilan, keahlian, dan taat pada kode etik jurnalistik dan P3SPS," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyambut baik kehadiran IJTI yang berkomitmen mengawal Pemilu 2024. "Pengawasan Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tapi tugas semua pihak. Kami berharap IJTI berperan dalam memilah, memilih berita bermasalah terkait dengan pemilu," ujarnya.
Pada Pemilu 2019 lalu, kata Bagja, pers berperan salah satunya, mengatasi masalah hoaks surat suara di Syahbandar Tanjung Priok.
"Media meanstream membantu melakukan verifikasi. Peran pers seperti ini diharapkan pada Pemilu 2024 mendatang mengingat kerawanan pemilu 2024," katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait