JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres diteken pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Dalam Perpres disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah membuat Strategi Nasional (Stranas PKTA) ini.
"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," seperti tertulis dalam pertimbangan Perpres.
Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi dinilai jadi alasan perlunya optimalisasi peran pemerintah.
Dalam Pasal 1, disebutkan pengertian Stranas PKTA. Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," tulis Pasal 3.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait