Berdasarkan cerita korban, anak pemilik kos juga memeriksa isi ponsel pelaku dan menemukan rekaman korban sedang mandi. "Ternyata ada rekaman korban lainnya," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Wardi, membenarkannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali, semua itu merupakan tetangga kos.
"Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera Handphone setelah itu, semua video disimpan di flashdisk miliknya," ucap Wardi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semu perbuatannya. Dia mengaku terangsang saat melihat tetangganya mandi, sehingga timbul niat untuk mengintip dan merekamnya. "Rekamannya untuk konsumsi sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, FA (28) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait