SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Majelis hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa kekerasan seksual Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Penolakan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).
Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sutrino menyatakan seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Mas Bechi, tidak dapat diterima. Terkait dakwaan yang dianggap tidak cermat, bisa dibuktikan dalam sidang pembuktian selanjutnya.
Selain menolak eksepi, majelis hajim juga menolak pemindahan persidangan di Jombang, sebagaimana keinginan Mas Bechi. Penolakan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan. Hanya saja, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa agar sidang digelar offline.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait