Perkara Kekerasan Seksual, Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Pemilik sekolah SPI Kota Batu Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 Juta. Foto : iNews.id. Avirista Midaada.

MALANG, iNewsBojonegoro.id - Sidang kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar, Selasa (27/7/2022). Agenda sidang ke-21 ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar seperti sebelumnya, yakni tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. Pantauan di lokasi, di luar persidangan massa menggelar demonstrasi. 

Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu.

Jumlah massa kali ini jauh lebih sedikit dibandingkan saat persidangan sebelumnya. Selain itu, pengamanan juga tidak ketat seperti sebelumnya. 

Sidang sempat diskors oleh majelis hakim untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pukul 11.30 WIB. Persidangan tuntutan berlangsung pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network