KEDIRI, iNewsBojonegoro.id - Sidang kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Triyono Kutut yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Sri Dewi Roro Sawitri selaku pendamping terus bergulir.
Hari ini, Kamis (11/8/2022) kembali dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kutut dituntut dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan dengan Denda sebesar Rp 250 Juta.
Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A khusus di Surabaya ini dilakukan secara daring dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani, dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto.
Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. dan Iqbal Jauhar pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait