Sidang Korupsi BPNT, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kridaning Jatmiko
Sidang kasus tindak pidana korupsi BNPT. Foto : Ist

Menilik dari siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menyatakan bahwa Majelis Hakim membuka persidangan dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :

1. Tuntutan pidana pokok berupa Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Tahun untuk Terdakwa atas nama Ir. TRIYONO KUTUT dengan Denda sebesar Rp. 250 juta, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan dan Pidana Penjara selama 5 tahun, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

2. Untuk Terdakwa atas nama SRI DEWI RORO SAWITRI dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 317.436.875, apabila tidak dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita untuk kepentingan pembayaran uang pengganti.

3. Barang bukti berupa : 3 (tiga) unit Handphone, 3 (tiga) unit Sepeda, 2 (dua) unit Sepeda Motor dirampas untuk Negara dan Uang Tunai yang telah disita oleh JPU sebesar Rp.381.950.000,- (tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO dan sebesar Rp.182.650.000,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI dirampas untuk disetor ke Kas Negara.

Sebagai informasi, terdakwa Triyono Kutut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Sementara terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pleedoi.

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network