Dugaan Korupsi APBDes Tak Kunjung Ada Tersangka, Warga Drokilo Datangi Kejari Bojonegoro

Dedi M.A
Perwakilan warga Desa Drokilo, saat datangi Kejari Bojonegoro. (Foto: Dedi / iNews).

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka meski proses hukum telah berjalan sejak 2023.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah perwakilan warga yang tergabung dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (20/4). 

Kedatangan ini menjadi yang kedua kalinya dengan tujuan serupa, yakni meminta kejelasan perkembangan perkara.

Salah satu anggota BPD Drokilo, Sujiono menyampaikan bahwa pihaknya kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut. Hal itu membuat mereka merasa perlu mencari informasi langsung ke Kejari.

“Ini kedua kalinya kami datang ke Kejari Bojonegoro dengan agenda yang sama, yakni mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo,” ujar Suji.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPD diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro. Namun, hingga saat ini, kepastian mengenai penetapan tersangka belum juga disampaikan.

Suji mengungkapkan, lambannya penanganan perkara berdampak langsung pada pemerintahan desa. Selama 2025, Desa Drokilo tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga berbagai program pembangunan dan kegiatan desa terhenti.

“Pada tahun lalu dan kemungkinan juga tahun ini, tidak ada pembangunan maupun kegiatan desa karena kami tidak mendapatkan DD maupun ADD,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak BPD telah berkoordinasi dengan Inspektorat Bojonegoro pada akhir 2025. Saat itu, Inspektorat menemukan adanya potensi kerugian negara yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro.

“Inspektorat sudah menyampaikan adanya kerugian negara dan menyerahkannya ke Kejari. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” imbuh Suji.

Diketahui, Kejari Bojonegoro tengah menangani dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Status perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan sejak Mei 2025.

Sementara itu, dugaan korupsi untuk tahun anggaran 2023 ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pihak BPD berharap proses hukum dapat segera menemukan kejelasan agar kondisi pemerintahan desa kembali normal.

“Kami berharap kasus ini segera menemukan titik temu, sehingga roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan gejolak di masyarakat bisa segera mereda,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyatakan pihaknya telah memberikan penjelasan terkait tahapan penyidikan kepada perwakilan BPD. Namun, terkait penetapan tersangka, ia belum dapat mengungkapkannya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini akan selesai,” ujar Inal.

Editor : Dedi Mahdi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network