KEDIRI, iNewsBojonegoro.id - Sidang kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Triyono Kutut yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Sri Dewi Roro Sawitri selaku pendamping terus bergulir.
Hari ini, Kamis (11/8/2022) kembali dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kutut dituntut dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan dengan Denda sebesar Rp 250 Juta.
Sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A khusus di Surabaya ini dilakukan secara daring dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani, dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto.
Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. dan Iqbal Jauhar pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Menilik dari siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menyatakan bahwa Majelis Hakim membuka persidangan dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
1. Tuntutan pidana pokok berupa Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Tahun untuk Terdakwa atas nama Ir. TRIYONO KUTUT dengan Denda sebesar Rp. 250 juta, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan dan Pidana Penjara selama 5 tahun, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
2. Untuk Terdakwa atas nama SRI DEWI RORO SAWITRI dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 317.436.875, apabila tidak dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita untuk kepentingan pembayaran uang pengganti.
3. Barang bukti berupa : 3 (tiga) unit Handphone, 3 (tiga) unit Sepeda, 2 (dua) unit Sepeda Motor dirampas untuk Negara dan Uang Tunai yang telah disita oleh JPU sebesar Rp.381.950.000,- (tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO dan sebesar Rp.182.650.000,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI dirampas untuk disetor ke Kas Negara.
Sebagai informasi, terdakwa Triyono Kutut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pleedoi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait