Perkara Kekerasan Seksual, Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Pemilik sekolah SPI Kota Batu Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 Juta. Foto : iNews.id. Avirista Midaada.

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julianto Eka Putra dihukum 15 tahun penjara. 

"Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito usai persidangan.

Selain tuntutan 15 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Julianto Eka Putra membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. 

Julianto Eka dituntut ancaman maksimal sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.

"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tuturnya.

 

Editor : Prayudianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network