Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julianto Eka Putra dihukum 15 tahun penjara.
"Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito usai persidangan.
Selain tuntutan 15 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Julianto Eka Putra membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623.
Julianto Eka dituntut ancaman maksimal sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.
"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tuturnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait