PONTIANAK, iNewsBojonegoro.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengunjungi Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022). Selama kunjungan presiden, kendaraan roda enam dilarang beroperasi di Kota Pontianak.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi.
"Guna mendukung kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas pada saat kunjungan kerja Bapak Presiden Republik Indonesia ke Kota Pontianak pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022," dikutip dari SE tersebut, Senin (8/8/2022).
Kendaraan yang dilarang beroperasi di dalam kota adalah seluruh kendaraan roda enam ke atas, angkutan peti kemas, tronton, truk fuso dan kendaraan angkutan berat lainnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait